Jam Operasional

Senin - Jum'at (08:00 - 16:00)

Program Diklat Detail

Diklat Fungsional Arsiparis Tingkat Terampil Angkatan II Tahun 2024

DFA Terampil II
Diklat Fungsional Arsiparis
Diklat Fungsional Pengangkatan Arsiparis Tingkat Terampil
Tanggal 2024-05-08 s.d 2024-07-04
Tempat Dalam Jaringan (online)
Biaya Rp6.560.000
Durasi 30 Hari Kerja (Diklat) dan 45 Hari Kerja (Magang)

Deskripsi

DESKRIPSI:

Diklat ini bertujuan untuk memberikan bekal bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kearsipan. Diklat ini mempelajari tentang penyelenggaraan kearsipan, termasuk pengelolaan arsip baik arsip dinamis maupun arsip statis, mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan sampai pada fase pengelolaan statisnya. Selain itu, peserta diklat diberikan pengetahuan praktis dan teknis tentang pengelolaan arsip. Pada sesi akhir dari diklat, peserta diwajibkan laporan hasil proaksi (program aktualisasi kearsipan)/magang dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah kegiatan tersebut dilakukan. Setelah mengikuti diklat, peserta diharapkan mampu mengaplikasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam memangku jabatannya sebagai Pejabat Fungsional Arsiparis Terampil.

 

SYARAT PESERTA:

1.       Pendaftaran hanya melalui LMS Kring ANRI (https://kelasdaring.anri.go.id/);

2.       Usia Maksimal:

           a.  Perpindahan Jabatan dari Jabatan Administrasi: 52 (lima puluh dua) tahun ketika pembukaan diklat

           b.  Perpindahan Jabatan dari Jabatan Fungsional Lainnya: 1 tahun sebelum batas usia pensiun

           c.  Kenaikan Jabatan: 1 tahun sebelum batas usia pensiun

3.    Dokumen hasil (scan) yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format nama dokumen_nama pendaftar (misalnya Ijazah_Adriani Bunga):

a. Ijazah minimal D-3 non kearsipan yang telah diakui oleh instansi yang berwenang di bidang kepegawaian;

b.     Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir, paling rendah Pengatur, Golongan/Ruang II/c;

c.     Surat pengantar dari pimpinan;

d.     Soft file pas foto formal (tampak wajah) terbaru dengan latar belakang merah.

4.     Wajib mengikuti diklat sampai selesai.

DURASI:

Diklat dilaksanakan dengan metode pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama 30 hari kerja sebanyak 260 JP, dan magang di masing-masing instansi peserta diklat selama 45 hari kerja (360 JP).